Jumat, 13 November 2009

OPINI

Menurut saya opini adalah suatu bentuk apresiasi terhadap
segala bentuk yang mampu dicerna oleh pikiran dan hati
manusia baik secara utuh maupun secara tidak utuh… ,
singkatnya opini adalah pendapat seseorang atas sebuah
kejadian, peristiwa, dan kronologis yang terjadi pada
individu sendiri atau orang lain baik itu positif atau
negatif dalam menanggapinya dalam bentuk lisan ataupun
tulisan”
dalam kasus "Drama KPK-Polisi" yang masih hangat
diperbincangkan saat-saat ini di dalam negeri,Menurut saya
kasus ini seharusnya tidak harus terjadi karena KPK adalah
satu satunya lembaga pemberantas korupsi di negeri ini
jadi jikalau KPK dibubarkan maka mau jadi apa bangsa
indonesia ini,bisa-bisa tanpa KPK KKN bisa semakin
merajalela dan tidak terkendali,apalagi pada kalangan atas
atau para pejabat,mereka bisa berbuat curang atau
bertindak semau mereka.
dalam kasus ini setelah diputarnya rekaman penyadapan KPK
terhadap Anggodo di sidang Mahkamah Konstitusi, adalah
membuka mata rakyat Indonesia betapa buruknya moral
penegak hukum di negeri ini. Namun babak selanjutnya
justru makin memperkeruh wajah hukum Indonesia. Akrobatik
kata masih saja diucapkan pihak Kepolisian maupun
Kejaksaan. menurut saya jelas menunjukkan betapa ada kesan
keberpihakan dari aparat penegak hukum kita. jika berpihak

pada kebenaran, tentunya itu yang saya diharapkan.Di mata rakyat, ketidakpercayaan pada proses hukum ini sudah tinggi. Dan bila ini tidak diantisipasi oleh Presiden, justru akan menjadi bumerang . Sebagian rakyat terus menerus turun ke jalan, karena sudah tidak percaya pada proses hukum. Dan ini hampir terjadi setiap hari.masyarakat berkumpul di depan gedung ESDM, dengan nama kegiatan : “Jalan Sehat, Singkirkan Korupsi”. Aksi-aksi yang terjadi saat ini, umumnya menuju ke depan Istana. Artinya rakyat masih berharap dan menunggu tindakan politik yang adil dari Presiden.

Semoga semua aspirasi rakyat ini berjalan dengan damai. Dan lebih penting lagi, Presiden SBY bisa segera bertindak dan mengembalikan kepercayaan rakyat pada hukum (penegak hukum).

0 komentar: